Tanggapan Ikapi Terhadap RUU Perbukuan

Secara prinsip, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang mrupakan asosiasi dari para penerbit Indonesia sangat mendukung langkah yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengambil inisiatif lahirnya RUU Perbukuan. Dalam kacamata penerbit, RUU Perbukuan ini semestinya akan mampu mendorong bergairahnya dunia perbukuan Indonesia, bukan malah memasung tumbuhnya kreatifitas insan perbukuan.

Dengan bergairahnya dunia perbukuan Indonesia, masyarakat akan sangat diuntungkan karena akan terbit berbagai buku yang mampu mencerdaskan bangsa Indonesia. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan suatu bangsa yang berbanding lurus dengan jumlah buku yang terbit. Tengok saja Jepang yang mampu menerbitkan buku lebih dari 60 judul per tahun. Pertanyaannya, bagaimana dengan bangsa Indonesia?

Sebagai negara yang berpenduduk sekitar 230 juta, Indonesia punya potensi besar dari sisi pengembangan sumber daya manusia. Sayangnya, potensi itu baru besar dari sisi kuantitas saja, belum tergarap secara kualitas. Budaya baca masih sangat kurang. Indonesia tergolong negara yang rendah dari sisi budaya baca. Berdasarkan data yang dilansir Organisasi Pengembangan Kerja Sama Ekonomi (OECD), budaya membaca masyarakat Indonesia terendah diantara 52 negara di kawasan Asia Timur. Mengacu kepada hasil temuan UNDP, posisi minat baca Indonesia berada di peringkat 96, sejajar dengan Bahrain, Malta, dan Suriname. Untuk kawasan Asia Tenggara, hanya ada dua negara dengan peringkat di bawah Indonesia, yakni Kamboja dan Laos. Masing-masing berada di urutan angka seratus.

Walaupun belum ada data pasti tentang jumlah buku yang terbit di Indonesia setiap tahunnya, namun kalau mengacu pada data buku baru yang masuk ke jaringan toko buku besar, seperti Gramedia, Gunung Agung,Toga Mas, dan lain-lain, yang terjadi pada tahun 2010, setidaknya Indonesia mampu menerbitkan buku baru 1.500 judul per bulan, atau setara dengan 18.000 judul per tahun. Dengan oplah rata-rata buku yang diterbitkan adalah 3.000 eksmplar, maka dalam setahun ada 54 juta buku baru. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka setiap judul hanya dibaca 4-5 orang per tahun.

Celakanya lagi, penyebaran buku tidak merata. Kalau mengacu daya serap buku per wilayah (dengan mengabaikan jenis buku) ternyata 38% lebih buku diserap oleh penduduk di wilayah Jabodetabek. Daya serap daerah lainnya adalah Jawa Barat 8%, Jawa Tengah Jogjayakarta 9%, Jawa Timur dan Bali 12%, Sumatera 16%, dan wilayah lainnya sekitar 15%. Jika mengacu ke data tersebut ternyata hampir 70% buku diserap oleh penduduk yang tinggal di Pulau Jawa. Ini menunjukkan ada gap yang cukup besar dari sisi distribusi antara Jawa dan luar Jawa.

Kondisi tersebut bisa terjadi karena jumlah toko buku yang ada berkonsentrasi di Pulau Jawa. Mengacu data GATBI (Gabungan Toko Buku Indonesia), jumlah toko buku yang ada di Indonesia paling tidak sekitar 1.200-an toko buku dengan jumlah keluasan toko sangat beragam. Rata-rata toko buku di Indonesia memiliki keluasan antara 200 meter persegi sampai 5.000 meter persegi.

Belum lagi kalau kita bicara daya beli masyarakat yang tidak merata. Ketimpangan ekonomi jelas-jelas menjadi penyebab susahnya golongan yang kurang beruntung mengakses informasi lewat buku. Ini diakibatkan oleh kurangnya perpustakaan dan rumah baca. Inilah kondisi yang memprihatinkan dalam dunia perbukuan Indonesia. Walaupun secara legal formal, di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta telah ada Peraturan Daerah yang mengharuskan setiap kelurahan memiliki satu rumah baca, namun pada hakekatnya masih susah ditemukan.

Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah masalah penghargaan atas copyright dan pembajakan buku. Pembajakan buku di Indonesia sangat marak. Antara buku yang asli dan buku bajakannya (bedanya sangat tipis) sangat mudah ditemui di kios-kios buku. Pembajakan buku in jelas-jelas sebuah pelanggaran hak cipta. Penulis dan penerbit sangat dirugikan. Pembajakan terutama terjadi pada buku-buku best seller, kamus, dan buku perguruan tinggi.

Kondisi yang cukup menggembirakan justru dengan bergairahnya komunitas perbukuan, baik komunitas penulis, komunitas pembaca atau sejenisnya. Muncullah Rumah Dunia yang digagas oleh Gola Gong, telah menjadikan contoh baik bagi menjamurkan rumah baca di seluruh Indonesia. Belum lagi ada Forum Indonesia Membaca yang setiap tahunnya merayakan World Book day. Walaupun komunitas-komunitas ini masih bergerak sendiri-sendiri dan punya sumber daya yang terbatas, tetapi ini menunjukkan betapa dunia perbukuan Indonesia mulai bergairah.

Pada level pembaca pun mengalami perkembangan yang luar biasa. Kalau selama ini pembaca hanya berperan pasif, kini mulai berubah. Munculnya event Festival Pembaca Indonesia pada bulan November 2010 menjadi indikasi pembaca makin kritis. Belum lagi munculnya komunitas-komunitas pembaca yang menggemari buku tertentu atau penulis tertentu. Kondisi yang menggembirakan juga muncul dari kalangan penulis. Setelah era Forum Lingkar Pena lewat, kini muncul kelompok-kelompok penulis yang baru, yang bergerak lebih bebas, seperti Komunitas Penulis Bacaan Anak.

Menjamurnya komunitas-komunitas perbukuan bisa jadi dipermukaan dengan mudahnya orang berinteraksi melalui dunia maya, baik melalui milis, facebook, atau twitter. Saya pikir kemudahan teknologi ini, menjadi daya pikir munculnya komunitas-komunitas tersebut. Jika dikelola dengan baik, ini akan menjadi modal besar bagi perkembangan dunia perbukuan Indonesia.

Kekuatan dunia maya juga mulai terlihat dengan mulai bergeraknya penjualan buku konvensional ke dunia maya. Selama ini kita baru mengenal toko-toko buku online, seperti Kutubuku.com, bukukita.com dan lain-lain yang menjual buku kertas secara online, kini mulai muncul penjualan e-book.

Mengacu pada data kasar, ternyata penjualan buku kertas via internet ini juga semakin meningkat. Kalau tiga tahun lalu penjualan baru mencapai kurang dari 2 persen dari omzet secara keseluruhan, pada tahun 2010 sudah bergerak pada angka 5% dari omzet buku secara nasional. Dengan asumsi penjualan buku umum sekitar 4 trilyun per tahun, maka angka lima persen menunjukkan jumlah menarik untuk diperhatikan.

Kehadiran I-pad, Galaksi tab, atau device lain buatan Cina setidaknya membuat dunia perbukuan Indonesia dihadapkan pada tantangan baru. Era e-book setidaknya perlu mendapat perhatian serius. Di Indonesia mulai mucul perusahaan yang menjual e-book, seperti Papataka.com, Bluewater.com, dan lain-lain. Bahkan Google mulai masuk juga ke e-book. Di Amerika, Google telah mulai menjual e-book sejak Desember 2010, dan di Indonesia rencananya Google akan mulai memasarkan buku berbahasa Indonesia pada pertengahan 2011. Bisa jadi era digital telah dimulai. Toko buku online yang masih menjual buku cetak ternyata telah bermetamorfosis ke era e-book.

Dengan peta seperti itu, muncul pertanyaan lanjutan: dimana sebenarnya peran pemerintah? Selama ini kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah lebih banyak berkaitan dengan pengadaan buku Sekolah, baik menyangkut buku teks, buku pengayaan, referensi, atau buku panduan pendidik. Hal ini terlihat jelas dalam BSE (Buku Sekolah Elektronik) atau DAK (Dana Alokasi Khusus). Padahal, dunia perbukuan Indonesia juga mengenal buku umum, yang diperdagangkan melalui jaringan toko buku. Oleh sebab itu, atas RUU Perbukuan yang digulirkan oleh DPR, Ikapi memberi tanggapan sebagai berikut:

RUU perbukuan belum secara tegas mengatur sistem perbukuan. Apakah akan mengatur segala jenis buku atau buku sekolah (buku teks, buku pengayaan, referensi atau buku panduan pendidik).

Pemerintah sebagai pemegang regulasi diharapkan tidak ikut membentuk Badan Usaha Penerbitan tetapi mendorong tumbuhnya penerbitan dan toko buku.

Pemerintah menyediakan lembaga pendidikan tinggi setingkat S-1, untuk menyiapkan tenaga profesional dalam bidnag perbukuan.

Pada prinsipnya, harga buku harus terjangkau oleh masyarakat, untuk itu Pemerintah perlu menghilangkan komponen-komponen yang melekat pada biaya produksi (PPN cetak, kertas, bahan baku), PPh 23 untuk penulis, ilustrator, penterjemah, dan PPN penjualan untuk semua jenis buku.

Pemerintah diharapkan dapat mengendalikan harga kertas untuk menstabilkan harga buku.

Pemerintah belum secara tegas mengatur pembajakan buku dan pelanggaran hak cipta.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap peningkatan minat baca masyarakat dengan cara memfasilitasi pendirian rumah baca, perpustakaan di setiap kelurahan/desa.

Pemerintah bertanggung jawab ikut mempromosikan buku-buku dengan cara menyelenggarakan dan memfasilitasi pameran-pameran buku baik berskala nasional maupun internasional.

Pemerintah mengaktikfkan kembali peran Dewan Buku Nasional yang telah dibentuk sesuai dengan SK Presiden No. 110 tahun 1999, tanpa perlu membentuk badan Perbukuan lainnya.

Hal-hal yang bersifat teknis penerbitan sebaiknya tidak diatur dalam UU, contoh nilai royalti, desain cover buku, tata letak, ilustrasi, dan masalah teknis lainnya.

Hal-hal yang bersifat teknis penerbitan sebaiknya tidak diatur dalam UU, contoh nilai royalti, desain cover buku, tata letak, ilustrasi, dan masalah teknis lainnya.

Informasi tentang penjualan buku hanya disampaikan kepada pihak yang masih mempunyai hak cipta. Dengan demikian bagi hak cipta yang sudah dialihkan tidak perlu mendapatkan informasi penjualan buku.

Singkatnya, RUU Perbukuan yang kini tengan digodok oleh Pemerintah dan DPR, hendaknya lebih banyak mendorong pertumbuhan Industri perbukuan, sebagai salah satu industri kreatif yang menjadi andalan ekonomi masa depan.

(Lucya Andam Dewi – Ketua Umum Ikapi – sumber: warta ikapi)

 

Add comment


Security code
Refresh

IKAPI

IBF Award

There seems to be an error with the player !

Alamat Kantor
IKAPI DKI Jakarta
Jl. Mustika Jaya No.9 Rawamangun. Jakarta 13220
Telp: 021-47862881, Fax: 021-4712323, Email: islamic_bookfair@yahoo.com
YM: